PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 002 TAHUN 2007
Sabtu, 22/09/2007, 20:58 WIB
DINAS PENDIDIKAN DASAR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 002 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH UNTUK SEKOLAH DASAR NEGERI, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI, DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI PROVINSI DKI JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pengelolaan pendidikan yang demokratis, transparan dan akuntabel pada satuan pendidikan SDN, SMPN, dan SLBN di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu disusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar tertib administrasi pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, demokratis, transparan dan akuntabel, maka perlu ditetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar tentang Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah pada SDN, SMPN, dan SLBN.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
21. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan;
22. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007;
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dasar Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
25. Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Komite Sekolah Pada Sekolah di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
26. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
27. Keputusan Gubernur Nomor 326 Tahun 2007 tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Untuk dan Atas Nama Gubernur Menandatangani Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah;
28. Keputusan Gubernur Nomor 965 Tahun 2007 tentang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2007;
29. Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia, Tim atau Kelompok Kerja dan Besarnya Honorarium Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
30. Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007;
31. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Nomor 03 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pendayagunaan Gedung dan Pemeliharaan Sekolah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; 32. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Nomor 04 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Gedung dan Perlengkapan Sekolah Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta;
33. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Nomor 001 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Dan Madrasah Tsanawiyah Negeri di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH UNTUK SEKOLAH DASAR NEGERI, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI, DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI PROVINSI DKI JAKARTA.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Dinas ini yang dimaksud dengan 1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 3. Dinas Pendidikan Dasar adalah Dinas Pendidikan Dasar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 5. Suku Dinas adalah Suku Dinas Pendidikan Dasar Kotamadya/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta. 6. Kepala Suku Dinas adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kotamadya/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Provinsi DKI Jakarta. 7. Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan adalah Seksi Pendidikan Dasar yang berada di kecamatan. 8. Pengawas adalah Pengawas Sekolah Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 9. Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi DKI Jakarta. 10. Bendahara Sekolah adalah pegawai sekolah atau guru yang diberi tugas untuk menerima, menyimpan, membayar dan mempertanggungjawabkan serta mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah. 11. Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik dan perguruan tinggi. 12. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 13. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 14. Sekolah Dasar Negeri adalah satuan pendidikan yang selanjutnya disingkat SDN yaitu Sekolah Dasar Negeri di Provinsi DKI Jakarta. 15. Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah satuan pendidikan yang selanjutnya disingkat SMPN yaitu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Provinsi DKI Jakarta. 16. Sekolah Luar Biasa Negeri adalah satuan pendidikan yang selanjutnya disingkat SLBN yaitu Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi DKI Jakarta. 17. Siswa adalah peserta didik Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi DKI Jakarta. 18. Biaya Operasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BOP adalah alokasi dana yang diberikan oleh Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada sekolah berdasarkan jumlah siswa terdaftar dalam bentuk uang. 19. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selanjutnya disingkat BOS adalah alokasi dana yang berasal dari APBN. 20. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah atau madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 21. Kegiatan Belajar Mengajar adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 22. Intrakurikuler adalah kegiatan belajar mengajar yang tercantum struktur program mata pelajaran dengan jumlah jam pelajaran yang telah ditetapkan kebijakan umum kurikulum. 23. Ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar struktur program mata pelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa. 24. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang selanjutnya disingkat RAPBS adalah rencana terpadu penerimaan dan penggunaan serta pengelolaan dana selama satu tahun pelajaran. 25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang selanjutnya disingkat APBS adalah keuangan tahunan sekolah sebagai pedoman pembiayaan penyelenggaraan sekolah yang ditetapkan melalui rapat pleno orangtua/wali siswa, komite sekolah, dan dewan guru serta disahkan pejabat yang ditetapkan. 26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disingkat APBN yaitu anggaran dari Pemerintah Pusat. 27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disingkat APBD yaitu anggaran dari Pemerintah Daerah. 28. Sumbangan Masyarakat yaitu sumber dana dari masyarakat yang tidak mengikat baik yang terlibat langsung maupun yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan pendidikan di sekolah yang bersangkutan. 29. Masyarakat adalah kelompok warga masyarakat non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. 30. Sarana dan prasarana adalah ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. 31. Dunia usaha adalah perusahaan-perusahaan yang menyisihkan keuntungannya untuk membantu kemajuan pendidikan dan kehidupan sosial. 32. Manajemen Berbasis Sekolah yang selanjutnya disingkat MBS adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah dan guru dibantu komite sekolah dalam mengelola kegiatan pendidikan. 33. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disingkatnya KKG adalah organisasi guru-guru sekolah dasar untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam pengajaran dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran. 34. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP adalah paguyuban guru-guru mata pelajaran sejenis untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam pengajaran dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran. 35. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat KKKS adalah organisasi para kepala sekolah SD untuk memecahkan masalah-masalah pengelolaan SD dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di tingkat SD. 36. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS adalah organisasi para kepala sekolah SMP untuk memecahkan masalah-masalah pengelolaan SMP dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di tingkat SMP.
BAB II TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2
(1) Tujuan pedoman penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah adalah acuan bagi pengelola pendidikan, komite sekolah, dan orangtua/wali siswa dalam penyusunan RAPBS untuk memenuhi seluruh pembiayaan kebutuhan dan/atau kegiatan sekolah yang selanjutnya dibahas melalui mekanisme demokrasi, transparan dan akuntabel untuk ditetapkan menjadi anggaran APBS. (2) Sasaran pedoman penyusunan RAPBS adalah tersedianya informasi penerimaan dan penggunaan keuangan sekolah yang berasal dari berbagai sumber dana sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pendidikan yang mengakibatkan penggunaan keuangan sekolah.
BAB III SUMBER DANA APBS Pasal 3
Sumber dana APBS SDN, SMPN dan SLBN terdiri dari a. APBD b. APBN c. Sumbangan masyarakat yaitu sumber dana dari masyarakat yang tidak mengikat bukan dari orangtua siswa di sekolah tersebut.
BAB IV KEWAJIBAN SEKOLAH Pasal 4
(1) Setiap sekolah wajib mempublikasikan dan menginformasikan seluruh sumber dana yang diterima dari APBD, APBN, dan sumbangan masyarakat kepada para guru, orangtua/wali siswa dan komite sekolah, dalam bentuk surat edaran Kepala Sekolah dan pengumuman di tempat yang representatif di lingkungan sekolah. (2) Setiap sekolah wajib mengoptimalkan penggunaan uang yang bersumber dari APBD dan APBN dalam membiayai kebutuhan pendidikan di sekolahnya. (3) SDN, SMPN dan SLBN wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh siswa yang terdaftar di sekolah yang bersangkutan dan dilarang memungut dana dari orangtua/wali siswa dengan dalih serta cara apapun. (4) Komite sekolah dapat menghimpun sumbangan sukarela dan tidak mengikat dari masyarakat dan dunia usaha serta harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Sumbangan sukarela dari masyarakat yang dihimpun komite sekolah digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak terbiayai dari anggaran APBD dan APBN. (6) Penggunaan uang dari sumber dana APBD, APBN dan sumbangan masyarakat dibukukan terpisah dan tidak dapat dialihkan dari satu sumber dana ke sumber dana lainnya.
BAB V PENGGUNAAN DANA BOS DAN BOP Pasal 5
(1) BOS digunakan untuk membiayai sebagian/seluruh kegiatan sekolah sebagai berikut a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru: biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang. b. Pembelian buku teks pelajaran dan buku penunjang untuk dikoleksi di perpustakaan. c. Membeli bahan-bahan habis pakai, misalnya: buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, gula, kopi, dan teh untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah. d. Pembiayaan kegiatan kesiswaan program remedial, program pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan sejenisnya. e. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa. f. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. g. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan meubeler dan perawatan lainnya. h. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. i. Pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Tambahan insentif bagi kesejahteraan guru PNS ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. j. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin. k. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah. l. Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan. m. Bila seluruh komponen di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana maka dana tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan meubeler sekolah. n. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk keperluan di atas harus mengikuti batas kewajaran. (2) BOP digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan di sekolah secara proporsional sesuai dengan kode rekening. a. Kode Rekening Honorarium, Transport dan Makan Tim/Panitia/Pelaksana digunakan untuk nara sumber, tenaga ahli, pelatih, panitia dan pelaksana dalam satu rincian kegiatan, besarannya sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 115 Tahun 2006 tentang Pembentukan Panitia, Tim atau Kelompok Kerja dan Besarnya Honorarium Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. b. Kode Rekening Biaya Alat Tulis digunakan untuk memenuhi kebutuhan alat tulis dalam satu rincian kegiatan. c. Kode Rekening Biaya Bahan Peraga dapat digunakan untuk belanja alat peraga pembelajaran baik intrakurikuler maupun ektrakurikuler dan media pendidikan. d. Kode Rekening Biaya Fotocopy digunakan untuk penggandaan naskah yang diperlukan dalam satu rincian kegiatan. e. Kode Rekening Biaya Cetak digunakan untuk belanja sebagai berikut dengan urutan sebagai berikut 1) buku pelajaran wajib; 2) buku pendukung; 3) buku administrasi sekolah; 4) biaya cetak soal ulangan umum dan ujian sekolah; 5) buku kumpulan soal dan/atau lembar kerja siswa (LKS). f. Kode Rekening Belanja Pemeliharaan Gedung Sekolah dapat digunakan untuk membiayai rehab ringan gedung sekolah, pemeliharaan tempat ibadah, pemeliharaan pagar, pemeliharaan taman, lapangan olah raga, termasuk bayar tukang. membayar telepon, air, dan listrik (TAL), serta membayar penjaga sekolah non PNS. g. Kode Rekening Biaya Konsumsi digunakan untuk belanja konsumsi panitia dan peserta dalam satu rincian kegiatan. (3) BOP tidak dapat digunakan untuk membiayai jenis kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat dan daerah, misalnya guru PTT, tugas pokok dan fungsi guru, serta pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun tugas pokok dan fungsi guru yang dimaksud adalah: a. Menyusun program pengajaran/layanan; b. Meleksanakan program/layanan; c. Melaksanakan evaluasi; d. Menganalisis hasil evaluasi; e. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut. (4) Penggunaan BOP harus berpedoman pada Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta Nomor 001 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Dan Madrasah Tsanawiyah Negeri di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007. (5) Larangan penggunaan BOS dan BOP a. Disimpan dengan maksud dibungakan. b. Dipinjamkan kepada pihak lain. c. Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan siswa. d. Membangun gedung/ruangan baru. e. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. f. Menanamkan saham. g. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnya guru kontrak/guru bantu dan kelebihan jam mengajar. h. Membiayai keperluan siswa yang sifatnya dimiliki pribadi siswa menjadi tanggung jawab orangtua siswa masingmasing seperti pakaian seragam sekolah siswa dan keperluan pendidikan. (6) Pengadaan Buku Pelajaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran. (7) Apabila sekolah melaksanakan pengadaan barang/jasa yang sumber dananya dari APBD dan APBN, maka pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007.
BAB VI PROGRAM KEGIATAN Pasal 6
(1) APBS mengakomodasi kegiatan dengan rincian kegiatan sebagai berikut a. Pengelolaan Kurikulum 1) Penyusunan Program Tahunan; 2) Penyusunan Program Semester; 3) Penyusunan Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran; 4) Penyusunan Program BP/BK; 5) Penyusunan Silabus; 6) Pengadaan Buku Pegangan Guru; 7) Pengadaan Buku Pelajaran Pokok Siswa; 8) Pengadaan Buku LKS; 9) Penyusunan Program Perpustakaan; 10) Penyusunan Program Pengelolaan Laboratorium IPA; 11) Penyusunan Program Pengelolaan Laboratorium Bahasa; 12) Penyusunan Program Pengelolaan Laboratorium Komputer; 13) Penyusunan Program Pengelolaan Bengkel Keterampilan; 14) Penyusunan Program Pengelolaan Multimedia; 15) dan seterusnya. b. Pengelolaan Kegiatan Belajar Mengajar 1) Pengadaan Sarana Penunjang Kegiatan Belajar Mengajar (ATK KBM); 2) Pengadaan Alat Pembelajaran (seluruh mata pelajaran termasuk OR); 3) Penyelenggaraan Perbaikan/Pengayaan (Remedial); 4) Pengadaan Bahan Laboratorium Praktik Fisika; 5) Pengadaan Bahan Laboratorium Praktik Biologi dan Taman Burung/Satwa Kolam Ikan; 6) Pengadaan Bahan Praktik Bahasa; 7) Pengadaan Bahan Praktik Komputer; 8) Pengadaan Bahan Praktik Pendidikan Teknologi Dasar; 9) Pengadaan Bahan Praktik Internet; 10) Pengadaan Bahan Praktik Keterampilan; 11) Pemberdayaan Multimedia; 12) Pemberdayaan Perpustakaan; 13) Pemberdayaan Toga; 14) Konsultasi Peningkatan Mutu Pendidikan (Konsultan dan Psikolog). c. Pelaksanaan Penilaian 1) Penyelenggaraan Ulangan Harian (3-5 kali dalam satu semester); 2) Penyelenggaraan Ulangan Umum Tengah Semester (2 kali dalam satu tahun) dan Pengolahan Nilai; 3) Penyelenggaraan Ulangan Umum Akhir Semester (2 kali dalam satu tahun) (persiapan, pelaksanaan, pelaporan, rapat pembagian raport, rapat kenaikan kelas); 4) Penyelenggaraan Try out/Uji Coba UNAS; 5) Pelaksanaan Ujian Sekolah; 6) Pelaksanaan Ujian Nasional (UNAS) (persiapan, pelaksanaan, pelaporan, rapat kelulusan, dan pengumuman kelulusan). d. Kesiswaan dan Ekstrakurikuler Rincian Kesiswaan 1) Penyusunan Program Kesiswaan; 2) Pelaksanaan Pendaftaran Siswa Baru (PSB); 3) Pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS); 4) Test IQ; 5) Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS); 6) Pelaksanaan Lomba Mata Pelajaran; 7) Pelaksanaan Loketa; 8) Penyelenggaraan Pesantren Kilat; 9) Penyelenggaraan PORSENI; 10) Peringatan Hari Besar Agama dan Nasional; 11) Penyelenggaraan Pentas Seni; 12) Penyelenggaraan Bazar; 13) Pengelolaan Majalah Dinding. Rincian Kegiatan Ekstrakurikuler 1) Penyusunan Program Ekstrakurikuler; 2) Pelaksanaan Ekstrakuriler Kepramukaan; 3) Pelaksanaan Ekstrakuriler Kesenian; 4) Pelaksanaan Ekstrakuriler Olahraga; 5) Pelaksanaan Ekstrakuriler Paskibra; 6) Pelaksanaan Ekstrakuriler PMR; 7) Pelaksanaan Ekstrakuriler KIR; 8) Pelaksanaan Ekstrakuriler English Club; 9) Pelaksanaan Ekstrakuriler UKS/KKR; 10) Pelaksanaan Ekstrakuriler Patroli Keamanan Sekolah (PKS). e. Peningkatan Mutu Proses Pembelajaran Rincian Kegiatan 1) Pengadaan Buku Referensi; 2) Pengadaan Media Pembelajaran; 3) Pemberdayaan Green House; 4) Pengadaan Buku Perpustakaan; 5) Majalah Sekolah; 6) Studi Wisata; 7) Seleksi Siswa Program Percepatan Belajar (Akselerasi); 8) Seleksi Siswa Program Bilingual; 9) Pelaksanaan Lomba Pengelolaan Laboratorium IPA; 10) Marchingband; 11) Pelaksanaan Kelompok Jurnalis Remaja (KJR); 12) Pertukaran Pelajar; 13) Native Speaker; 14) Aeromodeling; 15) Design Grafis Multimedia; f. Pemeliharaan/Perawatan/Pengadaan Sarana Prasarana. 1) Perawatan Alat Kantor dan Inventaris Sekolah, antara lain (a) Mesin tik/stensil; (b) Komputer kantor; (c) Meja/kursi guru/pegawai; (d) Perbaikan bangku/kursi/meja siswa; (e) Perbaikan scanner; (f) Perbaikan risograph; (g) Perbaikan/service AC; (h) Pemeliharaan komputer siswa; (i) Pemeliharaan mesin fotocopy; 2) Perbaikan Atap/Lantai/Dinding/Pagar Gedung Sekolah (dipilih). 3) Pemeliharaan/Perbaikan/Pengecatan Ruang, antara lain (a) Ruang kelas; (b) Ruang laboratorium; (c) Ruang perpustakaan; (d) Ruang media; (e) Ruang Kepala Sekolah dan Wakil; (f) Ruang Guru; (g) Ruang Tata Usaha; (h) Ruang aula; (i) Ruang BP/BK; (j) Ruang OSIS; (k) Instalasi air; (l) Instalasi listrik (termasuk penggantian lampu); (m) Instalasi telepon; (n) Kamar mandi/wc guru/karyawan; (o) Kamar mandi/wc siswa. 4) Pemeliharaan Taman/Lapangan Olahraga/ Lapangan Upacara/Lapangan Parkir/Bangku/Kursi Siswa dan sebagainya. 5) Pengadaan, antara lain (a) Lemari/etalase; (b) Bangku/kursi siswa; (c) Lemari fale; (d) Tralis jendela kantor. 6) Pemeliharaan 7 K (Keamanan, Ketertiban, Kesehatan, Kerindangan, Keakraban, Kebersihan, Keindahan) Sekolah. g. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). 1) Lokakarya Pembinaan MGMP/MGP/MKS/MKTU/ PKG/ KKG/KKKS/Pustakawan/ Laboran. 2) Penyelenggaraan Kursus Bahasa Inggris Guru dan Karyawan. 3) Penyelenggaraan Guru Berprestasi. 4) Penyelenggaraan Kursus Teknologi Informatika Guru dan Karyawan. 5) Pembinaan Petugas Khusus, meliputi (a) Wakil Kepala Sekolah; (b) Kepala Urusan Tata Usaha; (c) Staf Kurikulum; (d) Staf Kesiswaan; (e) Staf Sarana dan Prasarana; (f) Staf Humas dan 7K; (g) Wali Kelas; (h) Koordinator Mata Pelajaran; (i) Guru Piket; (j) Guru Mata Pelajaran; (k) Pegawai Tata Usaha; (l) Laboran; (m) Pustakawan. h. Pengelolaan Perkantoran. Rincian Kegiatan 1) Penyusunan Program Ketatausahaan; 2) Pengadaan Sarana Pendukung Perkantoran; 3) Updating Data Guru dan Karyawan; 4) Updating Data Kesiswaan; 5) Penyusunan Laporan; 6) Pengelolaan Inventaris Barang. i. Kesejahteraan Guru dan Pegawai. Rincian Kegiatan bagi PNS dan PTT disesuaikan dengan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Suku Dinas Pendidikan Dasar masing-masing wilayah, kecuali tenaga honorer yang telah ada dan diatur sendiri oleh Sekolah. j. Kesejahteraan Guru dan Pegawai. 1) Gaji Guru/Pegawai; 2) Tunjangan Peningkatan Mutu Beras; 3) Kesra Guru/Pegawai; 4) Tunjangan Khusus; 5) Uang Ketupat; 6) Uang Jahit Pakaian Dinas; 7) Insentif Guru dan Pegawai Honor dan Insentif Kelebihan Jam Mengajar. k. Rumah Tangga Sekolah, Daya dan Jasa. Rincian Kegiatan 1) Pembayaran Telepon/Air/Listrik; 2) Langganan Koran/Majalah; 3) Pembayaran Internet; 4) Konsumsi Guru dan Pegawai; 5) Pengadaan Peralatan Rumah Tangga Sekolah; 6) Konsumsi Harian. l. Pengembangan Manajemen sekolah. Rincian Kegiatan 1) Pelaksanaan Rapat Kerja Sekolah; 2) Penyusunan Program RAPBS; 3) Lokakarya Aplikasi MBS; 4) Kajian-kajian yang sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing. m. Hubungan Masyarakat. Rincian Kegiatan 1) Pengembangan Sistem Informasi Manajemen; 2) Penyusunan Profil Sekolah; 3) Penyusunan Leaflet; 4) Sosialisasi Kebijakan; 5) Rakor Komite Sekolah; 6) Penyelenggaraan Lintas Alam; 7) Penyelenggaraan Karang Pamitran; 8) dan sebagainya. n. Supervisi. Rincian Kegiatan 1) Penyusunan Program Supervisi. 2) Pelaksanaan Supervisi, meliputi (a) Supervisi Akademik; (b) Supervisi Non-Akademik; (c) Supervisi Ekskul; (d) Supervisi Perpustakaan; (e) Supervisi Laboratorium; (f) Supervisi Administrasi Tata Usaha; (g) Supervisi Pemberdayaan Alat. o. Monitoring dan Evaluasi (monev). Rincian Kegiatan 1) Penyusunan Program Monitoring dan Evaluasi. 2) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi, meliputi (a) Keuangan; (b) Kesiswaan; (c) Kegiatan Belajar Mengajar; (d) Sarana Prasarana; (e) dan seterusnya. (2) Rincian Kegiatan pada pasal 6 ayat (1) dipilih dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing. (3) Pemeliharaan gedung dan perawatan sarana prasarana sekolah negeri sebagaimana diatur dalam pasal ini ayat (1) huruf f dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta Nomor 04 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Gedung dan Perlengkapan Sekolah Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta, pasal 2 ayat (1) dan (2) yang menyatakan a. Pemeliharaan gedung dan perlengkapan sekolah yang dilakukan setiap hari yang bertujuan mencegah kerusakan antara lain pembersihan halaman, taman, lantai, dinding, daun pintu, jendela, kloset, urinoir, wastafel, lampu, saluran air bersih, air bekas, air kotor dan pembersihan meja, kursi, lemari serta perlengkapan lainnya; b. Pemeliharaan gedung dan perlengkapan dilakukan secara berkala yang bertujuan memperpanjang usia pemakaian antara lain penggantian saklar, stop kontak, genteng pecah/bocor, lantai/dinding keramik pecah, kunci/engsel, kaca jendela/pintu, plafon, penyedotan tinja dan perbaikan meja, kursi, lemari serta perlengkapan lainnya. (4) Pemeliharaan gedung dan perawatan sarana prasarana sebagaimana ayat (3) hanya dapat dilakukan untuk perawatan ringan dalam satu kegiatan dengan nilai di bawah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
BAB VII MEKANISME PENETAPAN APBS Pasal 7
(1) RAPBS disusun sebelum menjadi APBS oleh Tim Perumus untuk menghimpun Rencana Kegiatan yang merupakan kebutuhan sekolah dalam dua semester yang pendanaannya mengikuti tahun anggaran berjalan. (2) Tahapan penyusunan RAPBS a. Menganalisis penggunaan BOS, BOP dan dana masyarakat agar tidak terjadi duplikasi alokasi anggaran; b. Menentukan jenis dan frekuensi kegiatan atau pengadaan dalam Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan (PPK) sebagaimana contoh terlampir dalam peraturan ini; c. Membuat RK (Rincian Kegiatan) dan URK (Uraian Rincian Kegiatan) dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. (3) Rapat pleno orang tua/wali siswa melalui perwakilan kelas, dinyatakan sah apabila dihadiri 50% tambah satu dari seluruh jumlah perwakilan kelas. (4) Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui sekurangkurangnya 50% tambah satu dari jumlah peserta rapat dan dibuktikan dengan daftar hadir. (5) Pemantauan rapat pleno dilakukan unsur Suku Dinas dan Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan. (6) Perwakilan kelas wajib mensosialisasikan hasil rapat penyusunan APBS kepada seluruh orang tua/wali siswa. (7) Pengesahan APBS SDN dilakukan Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan masing-masing. (8) Pengesahan APBS SMPN dilakukan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kotamadya/Kabupaten setelah direkomendasi Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan masing-masing. (9) Pengesahan APBS SLBN dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta setelah direkomendasi oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kotamadya/Kabupaten.
BAB VIII MONITORING, EVALUASI, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN Pasal 8
(1) Monitoring pelaksanaan APBS dilakukan secara periodik minimal setiap triwulan oleh Pengawas sekolah terkait dibawah koordinasi Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan. (2) Evaluasi penggunaan keuangan APBS dilaksanakan secara periodik setiap triwulan oleh Pengawas sekolah terkait di bawah koordinasi Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan. (3) Pengawasan penggunaan keuangan APBS dilakukan Pengawasan melekat (Waskat) oleh instansi fungsional dan masyarakat yang berkompeten. (4) Pelaporan penggunaan keuangan APBS dilakukan secara berjenjang dan periodik setiap triwulan dari sekolah ke Kepala Seksi Pendidikan Dasar Kecamatan, Kepala Seksi Dinas kecamatan ke Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kotamadya/Kabupaten dan dari Suku Dinas Pendidikan Dasar ke Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta.
BAB IX MODEL APBS Pasal 9
Model atau bentuk APBS, sebagaimana contoh terlampir dalam Peraturan ini.
BAB X SANKSI Pasal 10
Pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dasar ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 11
Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta Nomor 244.b/2006 tanggal 14 Juli 2006 tentang Perubahan Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah untuk Sekolah Dasar Negeri dan Swasta, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta, dan Sekolah Luar Biasa Negeri dan Swasta Provinsi Dki Jakarta, dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2007
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DASAR PROVINSI DKI JAKARTA
ttd
Dr. Hj. SYLVIANA MURNI, SH., M.Si. NIP 470055432
Tembusan 1. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta 2. Gubernur Provinsi DKI Jakarta 3. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 4. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 5. Asisten Kesmas Sekda Provinsi DKI Jakarta 6. Kepala Bawasda Provinsi DKI Jakartra 7. Kepala Bapeda Provinsi DKI Jakarta 8. Para Walikotamadya Provinsi DKI Jakarta 9. Bupati Kabupaten Administrasi Kep. Seribu Provinsi DKI Jakarta 10. Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta 11. Kepala Biro Administrasi Wilayah Setda Provinsi DKI Jakarta 12. Para Kepala Suku Dinas Dikdas Provinsi DKI Jakarta 13. Para Kepala Seksi Dinas Dikdas Kecamatan Provinsi DKI Jakarta 14. Para Pengawas SD, SMP, SLB Provinsi DKI Jakarta 15. Para Kepala SDN, SMPN Provinsi DKI Jakarta 16. Para Kepala SD Swasta, SMP Swasta Provinsi DKI Jakarta